Beranda | Artikel
Dokter Berbohong Kepada Pasien (kasus delivering badnews)
Rabu, 26 September 2012

Terkadang seorang dokter harus berbohong kepada pasiennya menengenai penyakitnya, saat delivering badnews (menyampaikan berita jelek kepada pasien  dan keluarganya mengenai penyakit) terkadang dokter akhirnya memilih untuk berbohong mengenai sebagian atau keseluruhan keadaan pasien, dokter tidak jadi melakukan delivering. Bagaimana pandangan Islam mengenai hal ini, berikut pembahasannya.

 

Prof. Syaikh Abdullah Al-Jibrin  rahimahullah ditanya,

س164- أحيانا نكذب على المريض خوفا على صحته فهل هذا الكذب جائز؟

“Terkadang kami (dokter) berbohong kepada pasien karena khawatir (berpengaruh) dengan kesehatannya, apakah ini berbohong yang diperbolehkan?”

 

Beliau menjawab,

جـ – يجوز التعريض في الكلام بما يفهم منه خلاف المراد، ففي المعاريض مندوحة عن الكذب، فإن لم يتمكن من المعاريض، وخيف على المريض أن يتأثر ويشتد ألمه إذا أخبر بنوع المرض الخطير جاز التنفيس له في الأجل ووعده بالشفاء، وببذل الجهد في العلاج، فإن التنفيس له لا يرد قدرا، فإن احتيج إلى كذب صريح جاز للمصلحة، فإنه رخص في الكذب للإصلاح بين الناس، والله أعلم.

“Diperbolehkan menggunakan ‘Ta’riid’ (ma’aariidh/tauriyah)[1] dalam perkataan dimana perkataan tersebut dipahami (oleh pendengar) berbeda dengan apa yang dimaksud (oleh pembicara). Ma’aariidh adalah alternatif (pengganti) dari berdusta. Jika tidak memungkinkan melakukan ma’aaridh dan pasien dikhawatirkan akan berpengaruh dan semakin parah sakitnya jika diberitahukan penyakitnya, maka boleh melakukan semacam sandiwara (berbohong) mengenai ajalnya dan memberikan harapan kesembuhan padanya dengan mencurahkan kesungguhuan untuk mengobatinya, karena semacam ini bukan termasuk menolak/melawan takdir. Jika dibutuhkan berbohong dengan bohong yang tegas maka boleh untuk kemashlahatan. Karena diperbolehkan (mendapat rukhsah) berbohong untuk memperbaiki hubungan manusia, Wallahu ‘alam.”[2]

 

Al-Lajnah Ad-Daimah (semacam MUI di Saudi) memberikan fatwa,

ج 11 : يجوز الكذب عليه إذا كان الكذب ينفعه ولا يضره ولا يضر غيره ، وإن أمكن أن يستعمل الطبيب والطبيبة المعاريض دون الكذب الصريح فهو أحوط وأحسن .

Boleh berbohong kepada pasien jika hal tersebut bermanfaat bagi pasien, tidak membahayakan pasien dan orang lain. Akan tetapi, jika memungkinkan bagi dokter menggunakan Maa’arid tanpa harus berbohong kepada pasien, maka ini lebih aman dan lebih baik.”[3]

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,

هذا يختلف باختلاف المرضى، من المرضى من هو قوي في الشخصية، ولا يهمه أن يكون مرضه مهلكاً أو غير مهلك، فهذا يجب أن يُخبر بالواقع لأن المريض قد يكون له علاقات خاصة في أهله أو عامة مع الناس يحتاج إلى أن يصحح ما كان خطأ فهنا لابد من إخباره والحمد لله، أما إذا كان المريض ضعيف الشخصية ويخشى إذا أخبر بالواقع وهو أن هذا المرض يهلك يتأثر أكثر ويكون همه هذا المرض، ومعلوم أن المريض إذا ركز على المرض وصار المرض همه ؛ أنه يزداد مرضاً، لكن إذا تغافل عنه وتناساه وكأن لم يكن به شيء فهذا من أكبر أسباب العلاج ، فالمسألة تختلف باختلاف الناس

“Permasalahan ini (berbohong kepada pasien) berbeda-beda sesuai dengan keadaan pasien, ada pasien yang berkepribadian kuat , ia tidak meresahkan penyakitnya baik itu penyakit berbahaya atau tidak, dalam keadaan ini dokter wajib memberitahukan kenyataanya. Karena bisa jadi pasien mempunyai hubungan khusus dengan keluarga atau masyarakat dan mereka butuh pembenaran mengenai (berita) yang salah, maka harus diberitahukan walhamdulillah.

Adapun jika pasien mempunyai kepribadian lemah dan dikhawatirkan jika diberitahukan kenyataan (penyakitnya) maka penyakit ini bisa memberi dampak (bertambah parah) dan ia meresahkan penyakitnya. Dan telah maklum jika pasien memusatkan pikiran kepada penyakitnya maka penyakit tersebut akan meresahkannya dan bertambahlah penyakitnya, akan tetapi jika ia tidak menghiraukan dan berupaya melupakan penyakitnya seolah-olah tidak terjadi sesuatu maka ini bisa jadi merupakan salah satu sebab terbesar kesembuhan. Maka permasalahan berbeda-beda sesuai dengan keadaan manusia.”[4]

 

Dokter jangan khawatir berbohong jika untuk kemashlahatan

Karena berbohong tidak dilarang secara mutlak, ada yang diperbolehkan dengan syarat kemashlahatan. Misalnya sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

وَلَمْ أَسْمَعْ يُرَخَّصُ فِي شَيْءٍ مِمَّا يَقُولُ النَّاسُ كَذِبٌ إِلَّا فِي ثَلَاثٍ الْحَرْبُ وَالْإِصْلَاحُ بَيْنَ النَّاسِ وَحَدِيثُ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ وَحَدِيثُ الْمَرْأَةِ زَوْجَهَا

“Saya tidak pernah mendengar diperbolehkannya dusta yang diucapkan oleh manusia kecuali dalam tiga hal: Dusta dalam peperangan, dusta untuk mendamaikan pihak-pihak yang bertikai, dan dusta suami terhadap istri atau istri terhadap suami.”[5]

 

Dari Ummu Kultsum binti Uqbah radhiallahu anha bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لَيْسَ الْكَذَّابُ الَّذِي يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ فَيَنْمِي خَيْرًا أَوْ يَقُولُ خَيْرًا

Bukanlah disebut pendusta orang yang menyelesaikan perselisihan di antara manusia dengan cara dia menyampaikan hal-hal yang baik atau dia berkata hal-hal yang baik”[6].

 

Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan,

أنَّ الكلامَ وسيلةٌ إلى المقاصدِ، فَكُلُّ مَقْصُودٍ محْمُودٍ يُمْكِن تحْصيلُهُ بغَيْر الْكَذِبِ يَحْرُمُ الْكذِبُ فيه، وإنْ لَمْ يُمكِنْ تحصيله إلاَّ بالكذبِ جاز الْكذِبُ. ثُمَّ إن كانَ تَحْصِيلُ ذلك المقْصُودِ مُباحاً كَانَ الْكَذِبُ مُباحاً، وإنْ كانَ واجِباً، كان الكَذِبُ واجِباً،

“Bahwasannya perkataan merupakan sarana untuk menyampaikan maksud/tujuan. Dan setiap maksud/tujuan yang terpuji (menurut syari’at) bisa diperoleh tanpa perlu berdusta, maka berdusta padanya adalah diharamkan. Namun apabila maksud/tujuan tersebut tidak bisa diperoleh kecuali dengan berdusta, maka dalam keadaan itu diperbolehkan untuk berdusta. Kemudian jika tujuan tersebut adalah mubah, maka berdusta pada saat itu hukumnya juga mubah. Apabila tujuan tersebut adalah wajib, maka berdusta pada saat itu hukumnya juga wajib.”[7]

 

Menggunakan ta’rid/ma’aariidh/ tauriyyah

Solusi awal untuk menghindari berbohong adalah dengan hal ini, yaitu kita berkata dengan tidak berbohong akan tetapi pasien memahami perkataan kita dengan pemahaman berbeda.

Dalam Adabul Mufrad Imam Al-Bukhari rahimahullah membawakan perkataan ‘Imran bin Husain:

إن في معاريض الكلام لمندوحة عن الكذب

”Sesungguhnya di dalam Ma’aridh ada alternatif (pengganti) dari dusta.”[8]

 

Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan mengenai tauriyyah,

، ومعْنَى التَّوْرِيةِ: أن يقْصِد بِعبارَتِه مَقْصُوداً صَحيحاً ليْسَ هو كاذِباً بالنِّسّبةِ إلَيْهِ، وإنْ كانَ كاذِباً في ظاهِرِ اللًّفظِ، وبِالنِّسْبةِ إلى ما يفهَمهُ المُخَاطَبُ

Makna Tauriyyah adalah mengucapkan satu perkataan dengan maksud yang benar dan bukan termasuk orang yang berdusta dari sisi si pengucap, meskipun secara dzahir lafadznya ia termasuk orang yang berdusta dari sisi orang yang diajak bicara.[9]

‘Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu berkata,

إن في معاريض الكلام ما يغني الرجل عن الكذب

”Sesungguhnya di dalam al-Ma’aridh ada perkataan yang mencukupi seseorang dari dusta.”[10]

 

Maka Ma’aridh atau Tauriyah adalah suatu perkataan yang mengandung dua makna, dan makna yang dipahami oleh si pendengar bukanlah makna yang diinginkan oleh si pengucap.

Contoh tauriyyah Misalnya, dokter berkata kepada pasien yang menanyakan penyakitnya,

“tenang saja, setiap penyakit pasti ada obatnya”

pasien memahami bahwa penyakitnya bisa sembuh segera, padahal prognosisnya sangat jelek misalnya kanker stadium akhir. Dokter dalam hal ini tidak berbohong.

 

Semoga pembahasan ini bermanfaat.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

 

Disempurnakan di Lombok, pulau seribu masjid

10 Dzulqo’dah 1423 H,  26 September 2012

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

 

 

 


[1] Akan dibahas di sub bab selanjutnya

[2] Fataawa As-Syar’iyyah fi masaa’ililt thibbiyyah, sumber: http://ibn-jebreen.com/?t=books&cat=3&book=50&toc=2452&page=2287&subid=18978

[3] Fataawa Al-Lajnah Ad-Daimah no. 6908, diketuai oleh syaikh Bin Baz rahimahullah, sumber: http://www.alifta.com/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&PageID=242&PageNo=1&BookID=12

[4] Irsyadaat ilaa thabibil Muslim hal. 12, Syamilah

[5] HR. Muslim no. 2605

[6] HR. Al-Bukhari no. 2692 dan Muslim no. 2605

[7] Riyaadhus Shalihiin  1/1966, Syamilah

[8] Al-Adab al-Mufrad 1/305 no. 885, Syamilah, dan dikatakan shahih oleh syaikh al-Albani rahimahullah

[9] Riyaadhus Shalihiin  1/1966, Syamilah

[10] As-Sunan Al-Kubra Al-Baihaqi no. 21362


Artikel asli: https://muslimafiyah.com/dokter-berbohong-kepada-pasien-kasus-delivering-badnews.html